Sabtu, 17 Desember 2022

Sejarah dan Perkembangan Praktik Pencucian Uang

Problematik pencucian uang yang dalam bahasa Inggris dikenal dengan nama "money laundering", problematik uang haram ini sudah meminta perhatian dunia internasional karena dimensi dan implikasinya yang melanggar batas-batas negara. Sebagai suatu fenomena kejahatan yang menyangkut, terutama dunia kejahatan yang dinamakan "organized crime", ternyata ada pihak-pihak tertentu yang ikut menikmati keuntungan dari lalu lintas pencucian uang tapa menyadari akan dampak kerugian yang ditimbulkan. Erat bertalian dengan hal terakhir ini adalah dunia perbankan, yang pada satu pihak beroperasional atas dasar kepercayaan para konsumen, tetapi pada pihak lain, apakah akan membiarkan kejahatan pencucian uang ini terus merajalela.

Al Capone, penjahat terbesar di Amerika masa lalu, mencuci uang hitam dari usaha kejahatannya dengan memakai si genius Meyer Lansky, orang Polandia. Lansky, seorang akuntan, mencuci uang kejahatan AI Capone melalui usaha binatu (laundry). Demikianlah asal-muasal muncul nama "money laundering".

Istilah pencucian uang atau money laundering telah dikenal sejak tahun 1930 di Amerika Serikat, yaitu ketika mafia membeli perusahaan yang sah dan resmi sebagai salah satu strateginya. Investasi terbesar adalah perusahaan pencucian pakaian tau disebut laundromats yang ketika itu ter-kenal di Amerika Serikat. Usaha pencucian pakaian ini berkembang maju dan berbagai perolehan uang hasil kejahatan seperti dari cabang usaha lainnya ditanamkan ke perusahaan pencucian pakaian ini, seperti vang hasil minuman keras ilegal, hasil perjudian, dan hasil usaha pelacuran.

Pada tahun 1980-an uang hasil kejahatan semakin berkembang seiring dengan berkembangnya bisnis haram, seperti perdagangan narkotik dan obat bius yang mencapai miliaran rupiah. Karenanya, kemudian muncul istilah "narco dollar", yang berasal dari uang haram hasil perdagangan narkotik.

Sejalan dengan perkembangan teknologi dan globalisasi di sektor per-bankan, dewasa ini banyak bank telah menjadi sasaran utama untuk kegiatan pencucian uang disebabkan sektor inilah yang banyak menawar. kan iasa-jasa instrumen dalam lalu lintas keuangan yang dapat digunakan untuk menyembunyikan/menyamarkan asal usul suatu dana. Dengan ada-nya globalisasi perbankan dana hasil kejahatan mengalir atau bergerak melampaui batas yurisdiksi negara dengan memanfaatkan faktor rahasia bank yang umumnya dijunjung tinggi oleh perbankan. Melalui mekanisme ini maka dana hasil kejahatan bergerak dari suatu negara ke negara lain yang belum mempunyai sistem hukum yang cukup kuat untuk menang-gulangi kegiatan pencucian uang atau bahkan bergerak ke negara yang menerapkan ketentuan rahasia bank secara sangat ketat.

Berdasarkan statistik IMF, hasil kejahatan yang dicuci melalui bank diperkirakan hampir mencapai nilai sebesar US$ 1.500 miliar per tahun. Sementara itu, menurut Associated Press kegiatan pencucian uang hasil perdagangan obat bius, prostitusi, korupsi, dan kejahatan lainnya sebagian besar diproses melalui perbankan untuk kemudian dikonversikan menjadi dana legal dan diperkirakan kegiatan ini mampu menyerap nilai US$ 600 miliar per tahun. Ini berarti sama dengan 5% GDP seluruh dunia.

Pengertian Pencucian Uang

Pencucian uang adalah suatu proses tau perbuatan yang bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana yang kemudian diubah menjadi harla kekayaan yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah. Sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002, tindak pidana yang menjadi pemicu teriadinya pencucian uang meliputi korupsi, penyuapan, penyelundupan barang / tenaga kerja / imigran, perbankan, narkotik, psikotropika, perdagangan budak / wanita / anak / senjata gelap, penculikan, terorisme, pencurian, penggelapan, dan penipuan. Kegiatan pencucian uang mempunyai dampak yang serius, baik terhadap stabilitas sistem kuangan maupun perekonomian secara keseluruhan. Tindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidana multidimensi dan bersifat transnasional yang sering kali melibatkan jumlah uang yang cukup besar.

Istilah pencucian uang berasal dari bahasa Inggris, yakni "money laundering”. Apa yang dimaksud dengan "money laundering", memang tidak ada definisi yang universal karena, baik negara-negara maju maupun negara-negara dari dunia ketiga masing-masing mempunyai definisi sendiri-sendiri berdasarkan prioritas dan perspektif yang berbeda. Namun, para ahli hukum di Indonesia telah sepakat mengartikan money laundering dengan pencucian uang.

Dari beberapa definisi penjelasan mengenai apa yang dimaksud pencucian uang, dapat disimpulkan bahwa pencucian uang adalah kegiatan-kegiatan yang merupakan proses yang dilakukan oleh seorang atau organisasi kejahatan terhadap uang haram, yaitu uang yang berasal dari tindak kejahatan, dengan maksud menyembunyikan asal-usul uang tersebut dari pemerintah atau otoritas yang berwenang melakukan penindakan terhadap tindak kejahatan dengan cara terutama memasukkan uang tersebut ke dalam sistem keuangan (financial system) sehingga apabila uang tersebut kemudian dikeluarkan dari sistem keuangan itu, maka keuangan itu telah berubah menjadi uang yang sah.

Secara umum pencucian uang merupakan metode untuk menyembunyikan, memindahkan, dan menggunakan hasil dari suatu tindak pidana, kegiatan organisasi kejahatan, kejahatan ekonomi, korupsi, perdagangan narkotika, dan kegiatan-kegiatan lainnya yang merupakan aktivitas kejahatan. Money laundering atau pencucian uang pada intinya melibatkan aset (pendapatan / kekayaan) yang disamarkan sehingga dapat dipergunakan tanpa terdeteksi bahwa aset tersebut berasal dari kegiatan yang legal. Melalui money laundering pendapatan atau kekayaan yang berasal dari kegiatan yang melawan hukum diubah menjadi aset keuangan yang seolah-olah berasal dari sumber yang sah / legal.

Objek Pencucian Uang

Menurut Sarah N. Welling, money laundering dimulai dengan adanya "uang haram" atau "uang kotor" (dirty money). Uang dapat menjadi kotor dengan dua cara, yakni melalui cara pengelakan pajak (tax evasion) dan cara melanggar hukum. Yang dimaksud dengan "pengelakan pajak" ialah memperoleh uang secara legal, tetapi jumlah yang dilaporkan kepada pemerintah untuk keperluan penghitungan pajak lebih sedikit daripada yang sebenarnya diperoleh. Sedangkan melalui cara-cara yang melanggar hukum teknik-teknik yang biasa dilakukan untuk hal itu, antara lain, penjualan obat-obatan terlarang atau perdagangan narkoba secara gelap (drug sales atau drug trafficking), penjualan gelap (illegal gambling), penyuapan (bribery), terorisme (terrorism), pelacuran (prostitution), perdagangan senjata (arms trafficking), penelundupan minuman keras, tembakau, dan pornografi (smuggling of contraband alcohol, tobacco, and porno-graphy), penyelundupan imigran gelap (illegal immigration rackets atau people smuggling), dan kejahatan kerah putih (white collar crime). Praktik-praktik money laundering memang mula-mula dilakukan hanya terhadap uang yang diperoleh dari lalu lintas perdagangan narkotik dan obat-obatan sejenis itu (narkoba atau drug) atau yang dikenal sebagai illegal drug trafficking. Namun, kemudian money laundering diperlukan pula untuk dilakukan terhadap uang yang diperoleh dari sumber-sumber kejahatan yang lain, seperti yang disampaikan di atas.

 Tujuan Pencucian Uang

Pencucian uang hanya diperlukan dalam hal yang tersangkut jumlahnya besar karena jika jumlahnya kecil, uang itu dapat diserap ke dalam peredaran secara tidak kentara. Uang itu harus dikonversi menjadi uang sah sebelum uang itu dapat diinvestasikan atau dibelanjakan, yaitu dengan cara yang disebut “pencucian” (laundering).

Tahap-Tahap Proses Pencucian Uang

1. Placement

Tahap ini merupakan tahap pertama, yaitu pemilik uang tersebut mendepositokan uang haram tersebut ke dalam sistem keuangan (financial system). Karena uang itu sudah masuk ke dalam sistem keuangan perbankan, berarti uang itu juga telah masuk ke dalam sistem keuangan negara yang bersangkutan. Oleh karena uang yang telah ditempatkan di suatu bank itu selanjutnya dapat lagi dipindahkan ke bank lain, baik di negara tersebut maupun di negara lain, uang tersebut bukan saja telah mask ke dalam sistem ke-uangan negara yang bersangkutan, melainkan juga telah mask ke dalam sistem keuangan global atau internasional.

2. Layering

Layering adalah memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya, yaitu tindak pidananya melalui beberapa tahap transaksi keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul dana. Dalam kegiatan ini terdapat proses pemindahan dana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu sebagai hasil placement ke tempat lain melalui serangkaian transaksi yang kompleks dan didesain untuk menyamarkan dan menghilangkan jejak sumber dana tersebut.

3. Integration

Integration adalah upaya menggunakan harta kekayaan yang telah tampak sah, baik untuk dinikmati langsung, dinvestasikan ke dalam berbagai bentuk kekayaan materil atau keuangan, dipergunakan untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah, maupun untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana. Dalam melakukan pencucian uang, pelaku tidak terlalu mempertimbangkan hasil yang akan diperoleh dan besarnya biaya yang harus dikeluarkan karena tujuan utamanya adalah untuk menyamarkan tau menghilangkan asal usul uang sehingga hasil akhirnya dapat dinikmati atau digunakan secara aman. Ketiga kegiatan tersebut di atas dapat terjadi secara terpisah atau simultan, namun umumnya dilakukan secara tumpang tindih. Modus operandi pencucian uang dari waktu ke waktu semakin kompleks dengan menggunakan teknologi dan rekayasa keuangan yang cukup rumit. Hal itu terjadi, baik pada tahap placement, layering, maupun integration sehingga penanganannya pun menjadi semakin sulit dan membutuhkan peningkatan kemampuan (capacity building) secara sistematis dan berkesinambungan. Pemilihan modus operandi pencucian uang bergantung dari kebutuhan pelaku tindak pidana.

 

Referensi

Sutedi, Adrian. 2008. Tindak Pidana Pencucian Uang. Bandung : PT Citra Aditya Bakti.

 

Dibuat oleh Ryan Anwar

Fakultas Hukum

Universitas Palangka Raya

 

Sejarah dan Perkembangan Praktik Pencucian Uang Problematik pencucian uang yang dalam bahasa Inggris dikenal dengan nama "money...